Tentang Bank Syariah

Saya iseng pengen buka tabungan [lagi] di bank dengan biaya administrasi yang sedikit, sehingga saldo saya yang pas-pasan itu tidak habis dan terus berkurang bia tidak diisi saldo di bawah 2 juta. Setelah membaca beberapa bank, dan tertarik untuk buka di Bank syariah, ternyata ada istilah istilah yang tidak saya pahami. Setelah saya bertanya pada mbak google, berikut artikel yang cukup menarik untuk dibaca. di artikel ini Anda bisa membaca tentang pengertian bank syariah secara umum, susunan pengurus dan istilah-yang perlu diketahui.






Selamat Mambaca!






BANK SYARIAH

Bank Syari’ah yaitu bank yang dalam aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip Syari’ah yaitu jual beli dan bagi hasil. Prinsip utama operasional bank yang berdasarkan prinsip syari’ah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist.
Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba.
Kepengurusan Bank Syari’ah:
Dewan komisaris dan Direksi, disamping itu bank wajib memiliki Dewan Pengawas Syari’ah yang berkedudukan di kantor pusat.
Dewan pengawas syari’ah adalah dewan yang bersifat independen, yang dibentuk oleh dewan syari’ah nasional dan ditempatkan pada bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah, dengan tugas yang diatur oleh dewan syari’ah nasional.

B. Perkembangan Bank Syari’ah di Indonesia

- DPK Des 2002 s/d Nov 2003 meningkat dari Rp. 2,9 triliun mwnjadi Rp. 5,1 triliun, sehingga pangsa pasar DPK perbankan syari’ah terhadap perbankan konvensional meningkat dari 0,34 % menjadi 0,59 %.
- Jumlah Assset-pun meningkat dari Rp. 3,4 triliun pada desember 2002 menjadi Rp. 7,4 triliun padsa November 2003 atau meningkat sebesar 85 % sehingga pangsa asset perbankan syari’h terhadap bank konvensional meningkat 0,32 % menjadi 0,67 %
- Jumlah pembiayaan meningkat dari Rp. 3,27 triliun pada desember 2002 menjadi Rp. 5,5 triliun pada November 2003 dimana dari Rp. 5,5 triliun tersebut 3,9 triliun (71,2 %) berupa pembiayaan murabahah, Rp. 0,8 triliun (15,1 %) mudharabah, Rp. 0,3 triliun (5,2 %) pembiayan istisna.
- Mengingat jumlah pertumbuhan dana lebih pesat dari pembiayaan maka FDR mengalami penurunan dari 113 % menjadi 108 % . Meskipun demikian rasio pinjaman terhadap simpanan atau LDR perbankan secara keseluruhan yang untuk kurun waktu yang sama mengalami peningkatan dari 34 % menjadi 49 %
- Jaringan kantorpun meningkat cukup signifikan sehingga pada desember 2003 jumlah kantor cabang menjadi 116 cabang, 26 KCP, dan 113 KK.
No
Islamic Bank
Berdiri
Jumlah kantor
1
Bank Muamalat Indonesia
1992
151
2
Bank Syari’ah Mandiri
1999
89
3
Bank BNI Syari’ah
2000
16
4
Bank Danamon Syari’ah
2002
5
5
Bank BII Syari’ah
2003
2
6
Bank Bukopin Syari’ah
2000
2
7
Bank Jabar Syari’ah
2000
4
8
Bank BRI Syari’ah
2002
8

C. Prinsip Kegiatan Operasional Bank Syari’ah
- Wadi’ah :
Perjanjian antara pemilik barang/atau uang dengan penyimpan (termasuk bank) dimana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang/uang yang dititipkannya.
Ada 2 jenis wadia’ah ini yaitu:
· Wadi’ah amanah: pihak penyimpan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan, yang tidak diakaibatkan oleh perbuatan atau kelalaian penyimpan.
· Wadi’ah Dhamanan: pihak penyimpan dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang yang dititipkan dan bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan barang/uang yang disimpan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang tersebut menjadi hak penyimpan.
- Mudharabah: Perjanjian antara pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Ada 2 jenis Mudharabah:
· Mudharabah Mutlaqah: Mudharib diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal
· Mudharabah Muqayyadah: Shahibul maal menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi mudharib.
- Musyarakah: Perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik modal (uang atau barang) untuk membiayai suatu usaha.
- Murabahah: Persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama.
- Ijarah: Perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa untuk memanfatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah masa sewa berakhir, maka barang dikembalikan pada pemiliknya.
- Ta’jiri: sama dengan ijarah, tetapi pada akhir masa sewa barang dijual pada penyewa dengan harga yang disepakati bersama
- Sharf: Kegiatan jual beli mata uang dengan mata uang lainnya
- Qard: Pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai dengan pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada muqtaridh. Pengembalian pinjaman dapat dapat dilakukan secara angsuran ataupun sekaligus.
- Qard Ul Hasan: Perjanjian pinjam meminjam uang atau barang dengan tujuan untuk membantu penerima pinjaman.
- Bai Al Dayn: Perjanjian jual beli secara diskonto atas piutang atau tagihan yang berasal dari jual beli barang dan jasa
- Kafalah: Jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain dimana pihak pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang atau pelaksanaan prestasi tertentu yang menjadi hak penerima jaminan.
- Rahn: Menjadikan barang berharga sebagai agunan untuk menjamin dipenuhinya suatu kewajiban
- Salam: perjanjian jual beli barang pesanan (muslim fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslamilaih)
- Hiwalah: Pengalihan kewajiban dari satu pihak yang mempunyai kewajiban kepada pihak lain.
- Ujr: imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan
- Wakalah: Perjanjian pemberian kuasa kepd pihak lain yang ditunjuk untuk mewakilinya dalam melaksanakan suatu tugas/kerja atas nama pemberi kuasa.

D. Kegiatan Usaha
Bank wajib menerapkan prinsip syari’ah dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
- Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
- Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
- Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau
- Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
b. Melakukan penyaluran dana melalui:
- Transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah, istisna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya
- Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya
- Pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah, rahn, qard, membeli, menjual dan atau menjamin atas resiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual beli atau hiwalah
- Membeli surat-surat berharga pemerintah dan atau Bank Indonesia yang diterbitkan berdasarkan prinsip syari’ah
c. Memberikan jasa-jasa:
- Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
- Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah
- Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip Ujr
- Memberikan fasilitas LC berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah serta memberikan garansi bank berdasarkan prinsip kafalah
- Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip Ujr
- Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip wakalah
d. Melakukan kegiatan lain:
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan pinsip sharf
- Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah
- Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya
- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syari’ah sesuai dengan ketentuan undang-undang
- Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul maal.
e. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh dewan syari’ah nasional.

Sumber: http://blog.uad.ac.id/aftoni/files/2009/03/bank-syariah1.doc

Comments

Popular posts from this blog

Panduan Ukuran Baju di Korea dan Konversi ke Ukuran Internasional (Baju, Sepatu dan Bra)

Mengenal Sosok dalam Uang Kertas Korea Selatan

Cara menggunakan loker penyimpanan barang di stasiun subway Korea Selatan